Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Penyuluhan PTSL di desa Bulu Kecamatan Sugihwaras ini dilaksanakan pada hari Kamis, 09 Januari 2020 yang bertempat di halaman rumah kepala desa Bulu yaitu bapak Wintono. Acara tersebut dihadiri oleh Sekretraris Kecamatan Sugihwaras, Polsek Sugihwaras dan penyuluh PTSL itu sendiri. Dengan keadaan cuaca yang sedikit mendung karena sudah memasuki musim penghujan, warga desa sangat antusian mengikuti acara tersebut dari pukul 13:00-15:30 WIB dengan semangat.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.